Jumat, 3 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

4 Fakta Baru Barang Hasto Disita KPK, Terungkap Isi Buku Sekjen PDIP hingga Respons Dewas KPK

Buku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang disita KPK berisi kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). -- Fakta penyitaan barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Senin (11/6/2024). 

Pada saat pemeriksaan, KPK sempat menanyakan perihal keberadaan alat komunikasi Hasto.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil.

Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H.

Budi membeberkan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

Kasus Harun Masiku

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020, lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum diketahui keberadaannya.

Pada 16 Januari, Menkumham sekaligus politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Belakangan, Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

Harun Masiku ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Ilham Rian Pratama, Fersianus Waku, Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved