Sosok Said Amin, Pengusaha Batu Bara Diperiksa KPK Hari Ini, Terseret Kasus Rita Widyasari
Pengusaha batu bara asal Kaltim, Said Amin, diperiksa KPK hari ini, Senin (10/6/2024), terkait kasus korupsi Rita Widyasari.
Dari dua kasus itu, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah. Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga telah menyamarkan Rp436 miliar yang diterima terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Baca juga: Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Hartanya Disita KPK, Ada 3 BMW hingga 14 Mercedes Benz
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Said Amin Terpilih sebagai Ketua Asprov PSSI Kaltim 2022-2026, Menpora Menaruh Harapan Besar
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.