Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

MAKI: Permintaan SYL Hadirkan Jokowi-Ma'ruf Amin Jadi Saksi Meringankan Sia-sia

MAKI menganggap permintaan SYL untuk Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi saksi meringankan bakal berakhir sia-sia. Ini alasannya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. MAKI menganggap permintaan SYL untuk Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi saksi meringankan bakal berakhir sia-sia. Ini alasannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kendati begitu, Djamaluddin mengaku pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya, mengingat orang-orang tersebut merupakan pejabat tinggi negara.

Namun, dia tetap berharap Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik terkait kasus yang menjerat mantan menterinya tersebut.

“Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kita harapkan,” kata Djamaluddin.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved