Kamis, 2 Oktober 2025

Pakar Sebut Perlunya Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dalam Penuntutan Hakim Agung Gazalba

Pakar Hukum UNS Muhammad Rustamaji, berpandangan, majelis hakim menggunakan cara pandang normatif sesuai rule of the game dalam kasus Gazalba Saleh

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, jaksa KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh lantaran tidak menerima kewenangan untuk menuntut dari Jaksa Agung.

Guru Besar Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Prof. Pujiyono Suwadi yang juga Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) pun berpendapat.

KPK diminta menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kebutuhan administrasi adanya delegasi penuntutan.

"Saya berpendapat, KPK surati saja Jaksa Agung minta pendelegasian penuntutan," jelasnya pada Kamis (6/6/2024).

Ia meyakini, Jaksa Agung bakal memproses permintaan KPK secepatnya.

Lanjutnya, langkah KPK untuk meminta delegasi penuntutan dari Jaksa Agung akan menyelesaikan sengketa kelembagaan.

Ditambah lagi, KPK banyak menangani perkara dugaan korupsi yang juga harus mendapatkan perhatian serius.

"Saya rasa clear, tinggal menyurati. Jadi jangan diperpanjang lagi," ujar Pujiyono.

Baca juga: KPK Tegaskan Status Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Tersangka Meski Sudah ke Luar dari Rutan

Komjak juga mempersilakan KPK untuk tetap melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Catatannya, surat KPK kepada Jaksa Agung bisa mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

"Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu disebutkan bahwa proses penuntutan oleh jaksa memang secara tersirat itu harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung," bebernya.

Pujiyono menerangkan, ketentuan pendelegasian bisa dilihat dalam Pasal 12A, Pasal 21 dan Pasal 24 Undang-Undang KPK yang baru, atau revisi UU KPK.

Hal ini berbeda dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK di mana KPK tidak perlu meminta delegasi kepada pihak manapun.

"Karena penyelidik dan penyidik itu memang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK dan beda dengan penuntut, kalau penuntut itu kan memang dari jaksa.  Ya way out-nya yang paling cepat ya harus koordinasi, menyurati saja kepada Jaksa Agung dan saya pikir cepat itu nanti," tambah dia.

Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp62,8 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved