Ormas Kelola Tambang
Soal Konsesi Tambang ke Ormas, Halomoan Sianturi Sebut Kado Jokowi di Pengujung Jabatan
Kebijakan Presiden Jokowi memberikan konsesi tambang batubara kepada ormas-ormas keagamaan sebagai langkah berani dan tak biasa.
"Itu dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan menegakkan konstitusi, yang muaranya adalah untuk kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai kado di pengujung jabatan Presiden Jokowi," kata Halomoan Sianturi di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Ia lalu merujuk sila ke-5 dari Pancasila yang berbunyi, "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia."
Halomoan juga merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
"Jadi sebagai warga negara, saya sangat mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang berpihak kepada rakyat," cetus Halomoan.
Ia juga menilai kebijakan Presiden Jokowi memberikan konsesi tambang batubara kepada ormas-ormas keagamaan sebagai langkah berani dan tak biasa.
Tujuan baik dari Jokowi melalui PP 25/2024 tersebut, katanya, tentunya untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab dari ormas keagamaan yang menerima WIUPK untuk mewujudkan dan memperlihatkan "good will" atau niat baik untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia secara lebih luas dibanding sebelumnya.
"Sungguh itu langkah tak biasa dan berani. Sekali lagi, saya sangat mengapresiasi bahkan berterima kasih kepada Presiden Jokowi," ungkapnya.
Dikatakan berani, jelas Halomoan, karena tidak sedikit LSM dan pihak-pihak lainnya yang mengkritik kebijakan tersebut, dan mungkin para pengusaha tambang konvensional pun banyak yang akan resisten dan defensif tentunya, terlebih para pemilik PKP2B yang dicabut.
"Dikatakan tak biasa atau bahkan luar biasa karena biasanya hanya perusahaan-perusahaan dan pengusaha-pengusaha tertentu atau yang itu-itu saja yang mendapatkan konsesi tambang dari negara atau pemerintah," paparnya.
Dengan adanya kado konsesi tambang tersebut, lanjut Halomoan, ormas-ormas keagamaan yang selama ini terpinggirkan dari aspek ekonomi, kini bisa mulai bangkit dan merambah bidang pertambangan untuk ikut memberdayakan perekonomian umat bersama pemerintah tentunya, untuk berusaha mengimplementasikan konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Apakah tidak ada kekhawatiran ormas-ormas keagamaan itu tak akan profesional dalam mengelola tambang yang merupakan konsesi dari pemerintah?
Menurut Halomoan, kekhawatiran itu boleh-boleh saja, tapi tak perlu berlebihan. Sebab, kata dia, NU misalnya akan menunjuk perusahaan miliknya dan bermitra dengan individu pengusaha yang sudah "experts" (ahli) dan profesional di bidang usaha batubara.
"Di tengah-tengah gencarnya berita tentang mafia tambang, maka kado Jokowi yang memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan tersebut merupakan hal yang sangat baik. Artinya, memperluas pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat. Hal itu tetap akan lebih baik dibandingkan dengan hanya diberikan langsung kepada individu atau pihak-pihak atau badan hukum yang itu-itu saja," sindirnya.
"Itu semua demi kemaslahatan masyarakat Indonesia/umat melalui NU, Muhammadiyah, PGI, HKBP dan sebagainya, dan ingat jangan sedikit pun lalai dengan fungsi dan tugas pokok dari ormas Keagamaan tersebut," tandasnya.
Ormas Kelola Tambang
Pro dan Kontra Ormas Keagamaan di Sidang MK Soal Izin Tambang |
---|
Soal Izin Tambang untuk Ormas, Pakar: Harus Memperhatikan Kelestarian Lingkungan |
---|
PKS Nilai Izin Tambang untuk Ormas Bisa Buat Tata Kelola Minerba Makin Amburadul |
---|
Tanggapi Kebijakan Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan, PKS: Dapat Picu Kekacauan |
---|
Fraksi PAN Menilai Agak Aneh Jika Ada Orang Meragukan Kemampuan Muhammadiyah Kelola Tambang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.