Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Klaim Bayar Honor Febri Diansyah sebagai Pengacara Pakai Uang Pribadi

Saat ditanya hal tersebut sontak SYL pun menegaskan honor yang ia keluarkan untuk memakai jasa Febri dan timnya menggunakan uang pribadi dirinya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kemudian jaksa pun coba mengulik pernyataan Febri yang sebelumnya sempat mengatakan kepada tiga terdakwa agar uang yang akan dibayarkan kepadanya itu bersumber dari pendanaan yang bersih dan tidak bermasalah.

Barulah di situ Febri menuturkan bahwa sempat ada pembicaraan dari ketiga terdakwa itu yang berencana membayarkan honor pengacara menggunakan dana Kementan.

Namun saat itu Febri menuturkan, bahwa ia sempat memperingati ketiga terdakwa agar membayarkan honor kepadanya menggunakan dana pribadi.

Pasalnya kata dia, persoalan yang tengah dihadapi oleh SYL, Hatta dan Kasdi merupakan masalah pribadi sehingga harus dibayar menggunakan dana pribadi pula.

"Tadi saudara bilang untuk memastikan agar uang itu clear and clean, jangan sampai ada masalah, tadi saudara menyebutnya seperti itu ya?," tanya Jaksa.

"Jadi, awalnya begini, di awal sempat ada diskusi apakah memungkinkan biaya jasa hukum itu dari keuangan Kementan," jawab Febri.

Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah bersaksi untuk terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah bersaksi untuk terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Selain itu Febri juga mengaku telah memperingati bahwa tidak ada dasar hukum apabila SYL Cs menggunakan uang Kementan untuk membayar pengacara ketika terlibat persoalan hukum yang sifatnya pribadi.

"Itu kami clear kan dari awal saya sampaikan ke Pak Kasdi, saya sampaikan juga ke Pak SYL, saya sampaikan juga ke Pak Hatta," tutur Febri.

Baca juga: VIDEO LIVE: Pengakuan Mengejutkan Saka soal Pegi hingga Titik Terang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Adapun kata Febri, ia menggunakan dasar Pasal  21 Undang-Undang tentang Advokat serta hasil perjanjian awal pihaknya dengan tiga terdakwa

"Komunkasi penegasan tadi, dan secara detail itu kami tuangkan juga di perjanjian jasa hukum bahwa klien memastikan pembayaran dari sumber yg sah dan bukan hasil tindak pidana," pungkasnya.

Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kronologis Lengkap Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Lecehkan Anak Kandung: Tergiur Rp15 Juta

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved