Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Klaim Bayar Honor Febri Diansyah sebagai Pengacara Pakai Uang Pribadi

Saat ditanya hal tersebut sontak SYL pun menegaskan honor yang ia keluarkan untuk memakai jasa Febri dan timnya menggunakan uang pribadi dirinya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim dirinya membayar honor Febri Diansyah sebagai pengacaranya menggunakan uang pribadi. 

Hal itu diungkapkan SYL saat beri tanggapan atas kesaksian para saksi di persidangan, termasuk Febri Diansyah., dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian 2020-2023 yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).  

"(Pernyataan) Dari saksi Febri ada tanggapan?" tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL dalam persidangan.

Saat ditanya hal tersebut sontak SYL pun menegaskan honor yang ia keluarkan untuk memakai jasa Febri dan timnya menggunakan uang pribadi dirinya.

"Saya bayar Febri pakai uang pribadi saya," ucap SYL yang saat itu duduk di samping tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Mengeluh Usia Sudah Tua, SYL Minta Seluruh Kasusnya Dituntaskan Saat Ini: Saya Makin Kurus Ini

Seperti diketahui sebelumnya Febri memberi kesaksian bahwa ia menerima honor sebesar Rp 800 juta saat di tingkat penyelidikan dan Rp 1,3 miliar saat tahap penyidikan. 

Uang sebesar itu diungkapkan Febri merupakan honor yang dibayar oleh ketiga terdakwa yang sebelumnya menggunakan jasanya yakni SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta dan Direktur Jenderal Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono.

Namun, terkait hal ini sebelumnya Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyebut bahwa ada pembicaraan dari tiga terdakwa untuk membayarkan honor jasa hukum menggunakan uang Kementerian Pertanian.

Adapun hal itu bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan siapa sosok yang membayarkan honorarium kepada Febri ketika ia masih bertindak sebagai kuasa hukum tiga terdakwa tersebut.

Febri mengatakan, dirinya beserta rekan-rekannya membicarakan perihal honor tersebut dengan Kasdi dan Hatta atas perintah dari SYL.

"Tadi saudara menjelaskan bahwa saat penyelidikan Rp 800 juta ya biayanya, itu siapa yang bayar?," tanya jaksa.

"Pada saat itu komunikasi saya dengan Pak Hatta dan Pak Kasdi," kata Febri.

"Kalau Pak SYL tidak komunikasi?," tanya Jaksa lagi.

"Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir oleh Pak Kasdi," saut Febri.

Baca juga: Kejagung Persilakan Antam Tempuh Upaya Hukum di Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved