Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Cerita Eselon I Kementan Diminta Uang Bantuan untuk Eks Menteri SYL Melalui Stafsusnya
SYL sempat meminta uang bantuan lantaran dana operasional menteri (DOM) yang tidak cukup, permintaan itu disampaikan Stafsusnya ke Eselon I.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
Tak hanya dari Stafsus, permintaan sharing uang juga datang dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Permintan biasanya disampaikan Kasdi usai rapat pimpinan (Rapim) Kementan.
"Biasanya setelah kita Rapim dengan Pak Menteri itu biasanya ditindak lanjuti oleh Pak Sekjen dengan kegiatan detail. Nah setelah itu selesai baru membicarakan masalah sharing itu," ujar Dedi.

Dedi sebagai pejabat Eselon I saat itu mengaku sempat bingung menyikapi permintaan-permintaan tersebut.
Keberatan pun sempat disampaikannya, meski pada akhirnya tetap harus dipenuhi.
"Kalau saat itu kita posisinya hampir sama, bingung. Tapi kalau keberatan, saya pernah menyampaikan keberatan," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Jurus Ngeles SYL Soal Umrah dan Kurban Pakai Uang Kementan, Dinas ke LN Habiskan Miliaran Rupiah
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.