Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Cerita Eselon I Kementan Diminta Uang Bantuan untuk Eks Menteri SYL Melalui Stafsusnya
SYL sempat meminta uang bantuan lantaran dana operasional menteri (DOM) yang tidak cukup, permintaan itu disampaikan Stafsusnya ke Eselon I.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut sempat meminta uang bantuan lantaran dana operasional menteri (DOM) yang tidak cukup.
Permintaan itu disampaikan melalui Staf Khususnya, Imam Mujahidin kepada para pejabat Eselon I.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (3/6/2024) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dedi menceritakan bahwa Imam mengumpulkan para Eselon I di ruangannya di lantai 2 kantor Kementan.
Para Eselon I menurut Dedi, dikumpulkan Imam pada tahun 2020.
"Jadi praktiknya waktu itu saya ingat Eselon I, termasuk saya dikumpulkan di ruangannya Pak Imam. Di ruangan Prof Imam itu, di lantai 2. Seingat saya 2020," kata Dedi yang duduk di kursi saksi.
Saat mengumpulkan para Eselon I, Imam Mujahidin sebagai Stafsus SYL meminta agar mereka membantu SYL.
Di antara bantuan yang diminta, terdapat sumbangan untuk bencana alam.
"Disampaikan intinya bahwa kita diminta untuk membatu Pak Menteri. Istilah beliau itu membantu Pak Menteri. Waktu itu yang dibicarakan adalah ada masalah bencana. Bantuan bencana alam," kata Dedi.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang SYL Hari Ini, Febri Diansyah: Bentuk Sikap Kooperatif Saya
Kemudian bantuan juga diminta untuk kegiatan-kegiatan nonbudgeter lainnya.
Kegiatan itu seperti operasional SYL untuk mengahdiri berbagai acara.
"Saat itu ini juga terkait dengan seingat saya diseminasi, pak. Jadi Pak Menteri sering diundang, misalnya di televisi atau gimana gitu," ujarnya.
Karena itulah para Eselon I dimintai uang sharing untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
"Jadi minta bantuan untuk sharing?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Dedi.
"Sharing," jawab Dedi.
Tak hanya dari Stafsus, permintaan sharing uang juga datang dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Permintan biasanya disampaikan Kasdi usai rapat pimpinan (Rapim) Kementan.
"Biasanya setelah kita Rapim dengan Pak Menteri itu biasanya ditindak lanjuti oleh Pak Sekjen dengan kegiatan detail. Nah setelah itu selesai baru membicarakan masalah sharing itu," ujar Dedi.

Dedi sebagai pejabat Eselon I saat itu mengaku sempat bingung menyikapi permintaan-permintaan tersebut.
Keberatan pun sempat disampaikannya, meski pada akhirnya tetap harus dipenuhi.
"Kalau saat itu kita posisinya hampir sama, bingung. Tapi kalau keberatan, saya pernah menyampaikan keberatan," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Jurus Ngeles SYL Soal Umrah dan Kurban Pakai Uang Kementan, Dinas ke LN Habiskan Miliaran Rupiah
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.