Kamis, 2 Oktober 2025

Meski Dibantah Kejagung, KSST Yakin Laporan Jampidsus ke KPK Cukup Bukti

KSST tidak mempermasalahkan bantahan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendalilkan pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus)

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah 

Namun, pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. 

Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

Selanjutnya, Ketut menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam tiga appraisal.

Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar.

Kemudian ada juga perhitungan oleh appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.

Dari kedua appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar.

Baca juga: IPW Duga Penguntitan Anggota Densus 88 Polri Terhadap Jampidsus Kejagung Tindakan Liar

Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 triliun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved