Meski Dibantah Kejagung, KSST Yakin Laporan Jampidsus ke KPK Cukup Bukti
KSST tidak mempermasalahkan bantahan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendalilkan pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus)
Namun, pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.
Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut.
Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.
Selanjutnya, Ketut menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam tiga appraisal.
Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar.
Kemudian ada juga perhitungan oleh appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.
Dari kedua appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar.
Baca juga: IPW Duga Penguntitan Anggota Densus 88 Polri Terhadap Jampidsus Kejagung Tindakan Liar
Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 triliun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 miliar.
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.