Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN, Begini Kata Pengamat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda terlebih dulu proses penyidikan terkait dugaan korupsi PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
ist
Pengamat hukum pidana Firman Candra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda terlebih dulu proses penyidikan terkait dugaan korupsi PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IG. 

“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Ali.

Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.

Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerjasama jual beli gas dengan PT IG.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi di PGN Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved