Rabu, 1 Oktober 2025

Jaksa KPK Panggil Suami Maia Estianty, Irwan Mussry ke Sidang Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Jaksa KPK memanggil pengusaha Irwan Daniel Mussry untuk hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi KPK
Tempat penahanan eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (30/5/2024). 

Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga dijerat oleh komisi antirasuah dengan pasal tentang pencucian uang.

Tempat penahanan eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Tempat penahanan eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (30/5/2024). (Dokumentasi KPK)

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved