Jaksa KPK Panggil Suami Maia Estianty, Irwan Mussry ke Sidang Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
Jaksa KPK memanggil pengusaha Irwan Daniel Mussry untuk hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Dokumentasi KPK
Tempat penahanan eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga dijerat oleh komisi antirasuah dengan pasal tentang pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.
Baca Juga
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.