Korupsi di PT Timah
Mega Korupsi Timah, Tersangka Eks Plt Kadis ESDM Babel 'Lolos' dari Penahanan Kejagung
Setelah menjalani pemeriksaan ini, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung itu belum ditahan meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah merampungkan penghitungan kerugian negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hari ini, Kamis (30/5/2024), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka yang belum ditahan, yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani (BN).
"Tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan ini, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung itu belum ditahan meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus mega korupsi ini.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Bakal Dijemput Paksa Kejagung
Menurut Ketut, hal itu terkait kondisi kesehatan BN yang masih belum memungkinkan.
"Ya mungkin saja karena sakit, Bagaimana mau nahan. Ya kita manusiawi lah. Semuanya harus diperhitungkan," kata Ketut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada hari yang sama.
Meski demikian, pemeriksaan BN pada hari ini tetap dilakukan karena kebutuhan penyidikan terkait perkara timah.
"Ya mungkin kan ada keterangan yang diminta," kata Ketut.
Terkait kondisi kesehatan BN, sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pernah membeberkan adanya penyakit yang membuat BN belum bisa ditahan.
"Dia kan kena stroke itu, (plt) kepala dinas," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Dikuntit hingga Tebaran Ranjau Paku, Inilah Ancaman yang Dialami Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah
Adapun dalam perkara ini BN telah ditetapkan tersangka pada Jumat (26/4/2024).
Saat itu dia ditetapkan tersangka bersama dua eks Kepala Dinas ESDM Babel lainnya, Amir Syahbana (AS) dan Suranto Wibowo (SW).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung saat pengumuman penetapan tersangka mengungkapkan bahwa BN belum ditahan, tak seperti AS dan SW.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.