Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kedekatan Nayunda dan SYL: Simpan Nomor Kakek Bibie Pakai Nama PM, Minta Dibayari Cicilan Apartemen

Pedangdut Nayunda Nabila mengungkapkan ia pernah meminta SYL agar membayar cicilan apartemennya. Bagaimana kedekatan keduanya?

Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Pedangdut Nayunda Nabila (kiri) hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kanan), Rabu (29/5/2024). Dalam kesempatan itu, Nayunda mengungkapkan ia pernah meminta tolong pada SYL agar dibayari cicilan apartemennya. 

"Dan dia ibuknya dan bapaknya menjadi tim sukses Gubernur saat saya nyalon dua periode. Jadi kalau saya untuk membantu, saya merasa ada jasa ibu bapaknya," urai SYL di persidangan.

Lebih lanjut, SYL juga mengungkapkan alasan mengapa ia bersedia membayar cicilan apartemen Nayunda.

Bantuan itu diberikan karena SYL merasa dirinya dan Nayunda sama-sama berasal dari suku Bugis.

"Terakhir, waktu masalah dia udah mau diambil punya apartemen. Siapapun yang minta tolong orang Bugis Makassar kepada saya, sepanjang saya bisa, pasti akan saya lakukan, Yang Mulia," pungkas SYL.

Baca juga: Ternyata SYL Pepet Biduan Nayunda Nabila Duluan, Awalnya Kirim Stiker WhatsApp Sampai Ajak Makan

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Rifqah/Yohanes Liestyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved