Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Gaji Rp 31 Juta Joice Triatman Jadi Stafsus SYL, Wawancara Sekali Berbekal CV

Joice Triatman melewati proses mudah untuk menjadi stafsus SYL. Dia hanya menyerahkan CV, diwawancara satu kali, dan langsung bekerja.

YouTube Kompas TV
Mantan staf khusus SYL, Joice Triatman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). 

"Yang jelas ada SK dan Saudara terima secara resmi dan saudara bekerja di Kementan?" tanya hakim.

"Ya benar," jawab Joice.

Kemudian, hakim bertanya berapa gaji Joice selama menjadi stafsus SYL.

Joice mengaku digaji Rp 31 juta per bulan dengan rincian Rp 27 juta adalah gaji pokok dan Rp 4 juta sebagai tunjangan.

"Saudara menerima gaji berapa per bulan? Sebulannya menerima berapa per bulan?" tanya hakim.

"Seingat saya menerima Rp 27 juta dan masuk ke Bank BRI. Ada tunjangan Rp 4 juta sekian itu masuk ke rekening Bank Mandiri," jawab Joice.

"Rp 31 (juta) bersih?" tanya hakim lagi.

"Benar, Yang Mulia," jawab Joice.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved