Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan, JK Singgung soal Ketahanan Energi
Karen dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina.
Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction.
Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.
Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.
Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jusuf Kalla
Karen Agustiawan
PN Tipikor
korupsi pengadaan gas alam cair
KPK
Pertamina
Galaila Karen Kardinah
Seloroh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Tahan AC Setelah Bebas dari Rutan KPK |
![]() |
---|
KPK Siap Dampingi Kemenkeu Tagih Tunggakan Pajak Rp60 Triliun, Bagaimana Mekanismenya? |
![]() |
---|
Cak Imin Santai KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kita Tunggu |
![]() |
---|
Kemampuan Mendistribusikan BBM Hingga Wilayah Terpencil Jadi Kunci Ketahanan Energi |
![]() |
---|
Status Tersangka Rudy Tanoe Sah, KPK Tegaskan Keseriusannya Usut Kasus Korupsi Bansos Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.