Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama
Saat ini sebagian rumah sakit dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Willem Jonata
Tiap rumah sakit ada kewajiban untuk menyediakan tempat tidur untuk KRIS.
Di RS pemerintah sebanyak minimal 60 persen dan di RS Swasta sebanyak minimal 40 persen
Sebagai informasi, saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS.
Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS.
Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.
Baca Juga
BPJS Kesehatan: Lansia Tak Wajib Daftar Berobat di Mobile JKN, Bisa Manual Dipandu Petugas Faskes |
![]() |
---|
Transplantasi dari Donor Meninggal Dunia Jadi Harapan Baru Pasien Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Total Pembiayaan Gangguan Kesehatan Jiwa Alami Tren Naik, Nilainya Tembus Rp 6,7 Triliun |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mental Dijamin BPJS Kesehatan, Beban Tertinggi Diagnosis Skizofrenia Rp 3,5 T |
![]() |
---|
Orang Stres Makin Banyak, Skizofrenia Jadi Penyakit Jiwa Terbanyak Diderita Warga RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.