Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

4 Curhatan Pejabat Kementan Dipalak SYL: Diminta Belikan Baju Koko Mahal hingga Transfer ke Cucu

Inilah deretan curhatan pejabat Kementan diperas SYL saat memberikan kesaksian mereka di persidangan kasus korupsi di Kementan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Empat orang saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).  - Inilah deretan curhatan pejabat Kementan diperas SYL saat memberikan kesaksian mereka di persidangan kasus korupsi di Kementan. 

"Langsuung ke rekeningnya? Dapat nomor rekeningnya dari siapa?" kata jaksa.

"Kalau tidak salah dari Pak Panji."

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.

SYL sebagai terdakwa bersama anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Aksi para terdakwa tersebut, dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved