Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
4 Curhatan Pejabat Kementan Dipalak SYL: Diminta Belikan Baju Koko Mahal hingga Transfer ke Cucu
Inilah deretan curhatan pejabat Kementan diperas SYL saat memberikan kesaksian mereka di persidangan kasus korupsi di Kementan.
TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Saat bersaksi di persidangan, Prihasti membeberkan bahwa SYL meminta dibelikan baju koko dengan harga fantastis.
"Apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi Prihasto.
"Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada," jawab Prihasto.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Prihasto saat perkara tersebut masih berstatus penyidikan.
Dalam BAP itu, Prihasto menerangkan, uang yang diminta untuk membeli baju koko mencapai Rp27 juta.
Permintaan itu disampaikan secara kelembagaan kepada Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan dan dikabulkan.
"Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barbuk nomor 9 di situ tertulis Holtikultura Rp27 juta, betul saksi ya?" tanya jaksa.
"Betul," kata Prihasto, Rabu (15/5/2024).
Informasi mengenai permintaan itu, diperoleh Prihasto dari sekretarisnya di Ditjen Holtikultura.
"Kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini," kata Prihasto.
Baca juga: Anak Eks Mentan SYL Reimburse Pembelian Sound System Rp 21 Juta ke Kementan
"Oke. Itu semuanya uang tunai semua pemmberian berupa uang tunai?" tanya jaksa memastikan.
"Itu uang tunai semua" jawab Prihasto.
Diminta Bayari Acara Bukber
Selain itu, Prihasto juga menyebutkan, bahwa SYL meminta uang untuk keperluan acara buka puasa bersama (bukber).
SYL meminta uang sebesar Rp30 juta untuk bukber itu kepada anak buahnya yang merupakan pejebat Eselon I Kementan.
"Ini juga terkait juga untuk Bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi, mengkonfirmasi BAP kepada saksi Prihasto.
"Betul," jawab Prihasto.
Besaran uang yang diminta untuk bukber itu mencapai Rp 30 juta.
Namun, Prihasto tak membeberkan, uang tersebut diminta untuk berapa kali event bukber.
"Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar 30 juta ya?" kata jaksa.
"Iya betul" ujar saksi Prihasto.
Menurut Prihasto, pemintaan itu dipenuhi dalam bentuk tunai oleh pihaknya.
"Itu semuanya pemberian berupa uang tunai?" tanya jaksa.
"Itu uang tunai semua," jawab Prihasto.
Reimburse Sound System
Hal lainnya yang terungkap, anak SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul (Thita) juga disebut-sebut reimburse pembelian sound system hingga puluhan juta ke Kementan.
Kali ini, fakta tersebut diungkapkan oleh Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji ketika menjadi saksi sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
Berawal dari jaksa yang mengkonfirmasi BAP Bambang saat perkara SYL masih berstatus penyidikan.
Di man, tabel aliran uang pun ditampilkan tim jaksa penuntut umum KPK di ruang sidang melalui layar proyektor.
Dari tabel itulah, diketahui bahwa permintaan pembayaran sound system mencapai Rp 21 juta.
"Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa saksi jelaskan ini untuk apa?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi Bambang.
"Sound itu untuk beli sound system pak. Tagihan untuk pembelian sound system," jawab saksi Bambang.
"Siapa yang membeli?"
"Kalau tidak salah Bu Thita pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, pak," kata Bambang.
Permintaan reimburse sound system itu, kata Bambang, dilakukan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Kalau tadi pembelian sound untuk Bu Thita siapa yng mintakan?" kata jaksa.
"Pak Panji," ujar Bambang.
Diminta Transfer Cucu SYL
Bambang juga mengaku, diperintahkan SYL untuk mentransfer cucunya yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah, menggunakan uang Kementan.
Fakta tersebut tersingkap dari tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang ditampilkan di persidangan, Rabu.
Jaksa penuntut umum KPK pun mengkonfirmasi tabel terseut kepada Bambang, kemudian dibenarkan olehnya bahwa ada transfer Rp 20 juta kepada Tenri, cucu SYL.
"Kembali ke rekap tadi. Nomor 12. Tadi ditransfer Rp 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa saksi jelaskan?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.
"Setahu saya cucu beliau pak," jawab saksi Bambang.
Perintah untuk transfer uang Rp 20 juta itu disampaikan SYL melalui ajudanya, Panji Hartanto.
Bambang juga memperoleh nomor rekening cucu SYL itu melalui Panji.
"Siapa yng merintahkan? Kok ditransfer Rp 20 juta? Untuk apa nih untuk cucunya Pak Menteri?" tanya jaksa
"Seingat saya Pak Panji," jawab saksi.
"Langsuung ke rekeningnya? Dapat nomor rekeningnya dari siapa?" kata jaksa.
"Kalau tidak salah dari Pak Panji."
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.
SYL sebagai terdakwa bersama anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Aksi para terdakwa tersebut, dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.