Taruna STIP Tewas Dianiaya
Total 4 Siswa STIP Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Perannya Dalam Kasus Penganiayaan Putu
Polisi tetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan siswa STIP, keempatnya adalah senior korban di sekolah ilmu pelayaran tersebut.
Tegar sebagai tersangka utama dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sementara ketiga rekan seangkatannya, dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya."
"Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion.
"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rifqah/Dewi Agustina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.