Jumat, 3 Oktober 2025

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Total 4 Siswa STIP Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Perannya Dalam Kasus Penganiayaan Putu

Polisi tetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan siswa STIP, keempatnya adalah senior korban di sekolah ilmu pelayaran tersebut.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu 8 Mei 2024. 

"Saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa."

"Karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.

Sementara itu tersangka KAK, di sini berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.

Putu menjadi orang pertama yang ditunjuk untuk dipukul hingga tak sadarkan diri setelah menerima hantaman di bagian ulu hati hingga tewas.

Pemukulan itu dilakukan dihadapan teman-teman Putu yang lain.

Baca juga: Profil Ahmad Wahid, Ketua STIP yang Dibebastugaskan Buntut Kasus Taruna Tewas, Punya Harta Rp 12,4 M

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya',"

"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," kata Gidion.

Lalu Tegar, yakni tersangka utama, ia memukul Putu sebanyak lima kali di ulu hati.

Gidion mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.

Ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, pelaku memasukkan tangannya ke dalam mulut korban dengan niat melakukan pertolongan.

Nahas, korban malah meninggal dunia.

Gidion mengatakan, kematian Putu sebenarnya disebabkan karena upaya penyelamatan yang dilakukan oleh tersangka tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian."

"Jadi (memang) luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, tapi (sebenarnya) yang menyebabkan kematiannya justru setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga (pelaku) panik kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur," jelas Gidion, Sabtu (4/5/2024).

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved