Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Terbongkar Siasat Anak Buah Penuhi Keperluan Pribadi Eks Mentan SYL yang Bersumber dari APBN

Siasat itu dibeberkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
zoom-inlihat foto Terbongkar Siasat Anak Buah Penuhi Keperluan Pribadi Eks Mentan SYL yang Bersumber dari APBN
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Sidang kasus suap dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengungkap berbagi fakta bahwa mantan Menteri Pertanian itu acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan?pribadinya. Diketahui SYL menggunakan anggaran Kementan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Berikut Ini Daftar Aliran Dana Kementan yang Dipergunakan SYL. TRIBUNNEWS/DODI ESVANDI/AKBAR PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeberkan siasat yang digunakan untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL.

Permintaan yang dimaksud, untuk kebutuhan pribadi sang menteri.

Baca juga: Anak Buah Ungkap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Rp 360 Juta untuk Kurban Sapi

Siasat itu dibeberkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Hermanto bersaksi terkait perkara dugaan gratifikasi yang menjerat SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono sebagai terdakwa.

Katanya, para staf di Kementan terpaksa meminjam nama untuk dibuatkan perjalanan dinas fiktif.

Baca juga: Uang Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir Kemana-mana: Buat Beli Cincin Emas hingga Senjata

"Darimana sumber uangnya ini bisa pada urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Itu umumnya kita siasati apa kita ambil dari dukungan menejeman perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," jawab Hermanto.

Menurut Hermanto, para pegawai yang namanya dipinjam untuk perjalanan dinas fiktif sudah mengetahui dan memaklumi hal tersebut.

Hal itu terpaksa dilakukan, sebab tak ada jalan lain untuk memenuhi permintaan SYL.

"Itu yang dipinjam-pinjam nama itu mengetahui enggak proses-proses itu?," kata jaksa.

"Tahu, karena sudah memaklumi kondisinya harus seperti itu. Enggak ada lagi jalannya. Karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita," ujar Hermanto.

Selain itu, sumber uang untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL juga diperoleh dari sisa uang perjalanan dinas pegawai Kementan.

Baca juga: KPK Wacanakan Hadirkan Febri Diansyah di Persidangan Eks Mentan SYL

"Bisa disisihkan, bisa diambil dipinjam nama. Secara teknis nanti di teman-teman Kepala TU-nya."

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved