Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Terbongkar Siasat Anak Buah Penuhi Keperluan Pribadi Eks Mentan SYL yang Bersumber dari APBN

Siasat itu dibeberkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
zoom-inlihat foto Terbongkar Siasat Anak Buah Penuhi Keperluan Pribadi Eks Mentan SYL yang Bersumber dari APBN
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Sidang kasus suap dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengungkap berbagi fakta bahwa mantan Menteri Pertanian itu acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan?pribadinya. Diketahui SYL menggunakan anggaran Kementan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Berikut Ini Daftar Aliran Dana Kementan yang Dipergunakan SYL. TRIBUNNEWS/DODI ESVANDI/AKBAR PERMANA

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: SYL Pamer Peroleh 4 Kali Penghargaan, MAKI: KPK Kecolongan, Fokus Saja Berantas Korupsi

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved