Kamis, 2 Oktober 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Soal Wacana 40 Kementerian, Prabowo Dinilai Jalankan Politik Akomodir dan Bagi-Bagi Jabatan

Pengamat menilai wacana penambahan kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran menimbulkan masalah bila didasari untuk bagi-bagi jabatan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto (kedua kiri), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan) Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta (kiri) melakukan salam tumpuk tangan sebelum rapat di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Rapat para Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut membahas program partai koalisi jelang Pilpres 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Untuk teknisnya, perubahan bisa dilakukan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau toh ada usulan untuk penambahan kementerian, tentu di undang-undangnya bisa disesuaikan dengan ketentuan konstitusi."

"Tinggal nanti kita lihat situasi seperti apa, kalau diubah bisa lewat legislative review lewat perubahan atau bisa judicial review," kata Habiburokhman, Rabu (8/5/2024). 

Dalam kesempatan lain, Habiburokhman menilai penambahan atau pengurangan jumlah kementerian itu tidak melanggar peraturan undang-undangan sehingga sangat mungkin bisa terjadi.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menyimpulkan apakah wacana 40 kementerian tersebut akan dilakukan Prabowo Subianto atau tidak.

"Saya belum tahu apakah akan ada kementerian untuk kabinet Pak Prabowo," ungkap Habiburokhman.

Ia menyebut keputusan jadi tidaknya menambah kementerian itu tergantung pada kebijakan Prabowo.

Ketua Umum partai politik Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Ketua Umum partai politik Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca juga: Wacana Penambahan Kementerian, Pakar: Bagi-bagi Kekuasaan, APBN Seolah Jadi Bancakan Parpol

"Yang paham dan tahu betul kepentingan berubah atau tidaknya adalah presiden," tegas Habiburokhman.

Pasalnya, pembentukan kabinet itu murni merupakan hak prerogatif dari Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.

Karena itu. Prabowo memiliki hak untuk menambah atau pun mengurangi jumlah kementerian sebagai instrumen pendukung pemerintahannya.

"Baik secara substansi, baik konstitusi (pembentukan kementerian) itu ada di Pak Prabowo, sebagai presiden elected."

"Apakah (tim yang) besar efektif, tidak efektif dan lain sebagainya kan tentu pertimbangan beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Habiburokhman pun mendukung jika Prabowo ingin menambah jumlah kementerian.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.

Oleh karena itu, dengan melibatkan banyak pihak, tujuan untuk mewujudkan cita-cita itu akan semakin baik dilakukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved