Senin, 6 Oktober 2025

Kronologi Uang Nasabah BTN Hilang, Ombudsman Turut Buka Suara

Kronologi uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) hilang. Para korban dijanjikan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulan.

HO
Aksi Demonstrasi yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kronologi uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) hilang. Para korban dijanjikan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi demo terjadi di depan Kantor Pusat Bank Tabungan Negara (BTN) di Jalan Gajah Mada No 1, Jakarta, Selasa (30/4/2024) lalu.

Massa melakukan aksi karena merasa kecewa banyak uang nasabah BTN yang hilang.

Massa aksi juga mengaku tak puas dengan sikap manajemen BTN atas tuntutan aksi mereka.

Kasus hilangnya uang nasabah itu kini telah terungkap, yaitu akibat penipuan yang dilakukan oleh mantan pegawai BTN.

Mereka yang melakukan penipuan ialah ASW dan SCP.

ASW dan SCP diketahui sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Februari 2023. 

Saat ini ASW dan SCP bahkan sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara. 

"Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeser pun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN," kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, Kamis (2/5/2024).

Modus Kejahatan

Modus kejahatan yang dilakukan keduanya ialah menjanjikan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulan kepada korban.

Padahal, jelas Ramon, BTN tak pernah menjanjikan suku bunga sebesar yang dijanjikan pelaku tersebut.

Baca juga: Mantan Pegawai BTN Jadi Biang Kerok Uang Nasabah Hilang, ASW dan SCP Dilaporkan atas Kasus Penipuan

Selain itu, pihak BTN juga tidak menemukan data kepemilikan buku rekening para korban di sistem.

Para korban diduga dibuatkan rekening oleh pelaku yang tak sesuai dengan ketentuan bank alias palsu.

"Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM," kata Ramon.

Ramon menyatakan, apabila para korban mempunyai rekening resmi, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya.

Di mana pihaknya menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mulanya, tutur Ramon, para korban awalnya tak mencurigai tindak penipuan ini.

Mereka bahkan sempat mendapatkan pembayaran sesuai dengan janji suku bunga sebesar 10 persen setiap bulan dari pelaku.

"Mereka (para korban) telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," papar Ramon.

Jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN yang menjadi korban penipuan ASW, Ramon mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. 

Pada kesempatan ini, Direktur Operational & Customer Experience, Hakim Putratama, juga menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.

Bunga deposito di BTN sendiri yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 4,5 persen sampai 5 persen per tahunnya.

"Tidak ada produk tabungan ataupun produk simpanan yang bunganya 10 persen per bulan," kata Hakim, Rabu. 

Hakim mengatakan, saat ini proses hukum tetap berjalan sebab BTN juga dilaporkan kembali terkat kasus yang sama. 

"Jadi ini merupakan sebuah proses yang sedang kami jalani."

"Maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang menjadi nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami sebagai bank," terangnya.

Penjelasan Ombudsman

Ombudsman RI telah menyambangi kantor Bank BTN terkait demo yang terjadi beberapa hari lalu ini.

Para demonstran yang menuntut manajemen diduga mendapat misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.

Para korban investasi yang melakukan demo diberi iming-iming investasi bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.

Setelah bertemu dengan petinggi Bank BTN, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyimpulkan bahwa pihak perbankan tidak memiliki produk yang menjanjikan bunga tinggi hingga sebesar 10 persen per bulan.

"Tadi saya juga mendapatkan penjelasan dari OJK, termasuk juga dari LPS, maka maksimal itu 4,5 persen per tahun, bukan per bulan. Nah [dalam kasus] ini 10 persen per bulan," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu.

Yeka pun telah meminta pihak bank mencegah supaya hal serupa tidak terjadi di Bank BTN daerah-daerah lain.

Ia meminta BTN untuk memitigasi risiko ke depan dan tak lepas tangan terkait kasus ini.

"Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Kalau nanti proses hukum ini tidak berhasil, kalau nanti proses hukum membuktikan bahwa itu adalah kelalaian bank, maka itu semua akan diganti rugi oleh bank BTN," ujarnya.

Ia lantas meminta masyarakat yang menjadi korban dalam kasus ini tak khawatir.

(Tribunnews.com/Deni/Galuh/Milani/Endrapta)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved