Nurul Ghufron Jelaskan Alasannya Minta Penundaan Sidang Etik Mutasi Pejabat Kementan
Ghufron menilai perkara etik terkait komunikasi dengan pejabat Kementan yang menjeratnya tidak bisa disidangkan karena materinya sudah kedaluwarsa.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
"Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa," kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan.
Menurut Ghufron, karena terjadi pada 2022, kasus itu seharusnya sudah kadaluarsa karena baru dilaporkan pada 2023.
Oleh karena itu, ia kini menempuh jalur hukum di PTUN DKI Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.