Nurul Ghufron Jelaskan Alasannya Minta Penundaan Sidang Etik Mutasi Pejabat Kementan
Ghufron menilai perkara etik terkait komunikasi dengan pejabat Kementan yang menjeratnya tidak bisa disidangkan karena materinya sudah kedaluwarsa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan itu terkait proses dugaan pelanggaran etik pembantuan mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas dasar itu, sidang etik perdana yang semestinya digelar Kamis (2/5/2024) kemarin harus diundur menjadi Selasa (14/5/2024) mendatang.
"Alasannya mengapa (ditunda)? Pertama di Pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen Sidang Etik Mutasi Kerabat di Dewas KPK: Saya Minta Penundaan
"Oleh karena itu, atas dasar yang itu, atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," imbuhnya.
Ghufron menjelaskan, ia tengah mengajukan uji materi (judicial review) Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke MA supaya pasal yang mengatur terkait pemeriksaan sidang etik dalam Perdewas tersebut ditinjau kembali.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), ketika suatu norma sedang diuji maka turunan norma tersebut juga ditunda.
"Saya meminta penundaan karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," kata Ghufron.
Selain itu, Ghufron juga menilai perkara etik terkait komunikasi dengan pejabat Kementan yang menjeratnya tidak bisa disidangkan oleh Dewas karena materinya sudah kedaluwarsa.
Ia mengungkapkan, komunikasinya dengan pihak Kementan menyangkut mutasi pegawai ke daerah karena perlu hidup bersama istri dan anaknya pada Maret 2022, sedangkan komunikasi itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023.
Ghufron pun mengingatkan, Pasal 23 Perdewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 menyebut peristiwa memiliki masa kedaluwarsa satu tahun.
"Atas peristiwa tanggal 15 Maret 2022, 15 Maret 2022 satu tahun kemudian berarti berapa? 16 Maret 2023, sudah expired atau kedaluwarsa," ujarnya.
Baca juga: MAKI Kecam Dalih Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik karena Gugat Dewas KPK, Singgung Kasus Sambo
Duduk Perkara
Dalam perkara etik yang menjeratnya, Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
"Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa," kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan.
Menurut Ghufron, karena terjadi pada 2022, kasus itu seharusnya sudah kadaluarsa karena baru dilaporkan pada 2023.
Oleh karena itu, ia kini menempuh jalur hukum di PTUN DKI Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.