Meski Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti, Otto Hasibuan sebut Jokowi Tak Pidanakan Balik Eggi Sudjana
Otto menyebut kalau, sikap yang dikedepankan oleh Jokowi itu adalah bagian dari besarnya jiwa kenegaraan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Bobby Wiratama
Pasalnya, bukan pada gugatan Eggi Sudjana ini saja, sebelumnya Jokowi juga pernah digugat oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dengan perkara yang sama yakni kepemilikan ijazah palsu.
Namun, gugatan itu juga dinyatakan ditolak, dan justru Bambang Tri dipidanakan dalam kasus pencemaran nama baik dengan hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
"Jadi, sekali lagi, mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu adalah tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakpus," kata dia.
Atas perkara ini, Otto mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pihak untuk tidak lagi memberikan narasi yang serupa perihal kepemilikan ijazah palsu.
Sebab, sudah ada dua perkara yang dicoba diujikan di pengadilan perihal dugaan tersebut, namun keduanya dinyatakan tak terbukti.
"Jangan lagi ada yang menuduh bahwa Pak Jokowi mempunyai ijazah palsu. Semua itu tidak terbukti," tukas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.