Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM sekaligus mantan Penjabat atau Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2024).Â
Pertimbangan memberatkan bagi mereka di antaranya: • Tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; • Tindakan para terdakwa menyebabakan kerugian negara cukup besar hingga Rp 2.343.903.278.312,91 (2 triliun lebih); dan • Terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini.
Adapun pertimbangan meringankan bagi mereka: • Terdakwa bersikap sopan di persidangan; • Para terdakwa sebagai kepala rumah tangga dalam keluarganya masing masing; • Para terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.
Vonis majelis hakim untuk Ridwan Djamaluddin dkk ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Tuntutan yang dilayangkan jaksa sebagai berikut: Ridwan Djamaluddin 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan; Sugeng Mujiyanto 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan; Yuli Bintoro 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan; Henry Julianto 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan; Eric Viktor Tambunan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.