Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tambang Mandiodo
Vonis majelis hakim untuk Ridwan Djamaluddin dkk ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM sekaligus mantan Penjabat atau Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan kerugian negara RP 2,3 triliun.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan.
Selain Ridwan Djamaluddin, majelis hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang sama.
Keempatnya yakni mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba pada Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto; Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi dan Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.
Baca juga: Bos Tambang Nikel Windu Aji Sutanto Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara
Untuk Sugeng Mujiyanto, Majelis menjatuhkan pidana penjara yang sama dengan Ridwan Djamaluddin, yakni 3 tahun 6 bulan alias 3,5 tahun.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis 3 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Yuli Bintoro dengan pidana penjara selama 3 tahun, terdakwa II Henry Julianto selama 3 tahun, dan terdakwa III Eric Victor Tambunan selama 3 tahun," kata Hakim Fahzal.
Tak hanya pidana badan, para terdakwa dari Kementerian ESDM ini juga dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp 200 juta.
Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan kurungan 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," kata Fahzal Hendri.
Baca juga: Kejagung Sita 5 Smelter dan Mobil Mewah pada Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Suami Sandra Dewi
Dalam perkara ini, kelima terdakwa dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan primair.
Namun Majelis Hakim meyakini bahwa mereka melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait vonis ini, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Ridwan Djamaluddin
Pj Gubernur Bangka Belitung
Blok Mandiodo
Kabupaten Konawe Utara
Sulawesi Tenggara
korupsi
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Sultra Memanas, Ban Dibakar dan Ruang Rapat Paripurna Diduduki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.