Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Ternyata Pernah Beri Uang dan Jam Tangan Rp100 Juta untuk Ketua Komisi IV DPR RI, Diantar Patwal

Sidang kasus korupsi SYL mengungkap fakta adanya pemberian jam tangan mewah dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Ketua Komisi IV DPR, Sudin

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. 

Menurut Panji, uang itu diserahkan Muhammad Hatta, ajudan lain yang juga menjadi terdakwa seperti SYL.

Baca juga: Kubu Firli Bahuri Bantah Soal Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan

"Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada, menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta. Uang dari siapa?" tanya jaksa.

"Dari bapak (SYL)," kata Panji.

"Yang menyerahkan?"

"Pak Hatta."

Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi, Hatta membenarkan adanya Rp100 juta untuk Sudin.

Namun dia membantah dirinya yang memberikan uang tersebut.

Katanya, uang itu merupakan hadiah pernikahan anak Sudin dari SYL yang diberikan melalui seseorang bernama Merdian.

"Yang saya ketahui, saudara saksi ini yang menyampaikan ke Merdian pada saat pak menteri menghadiri resepsi pernikahan anak pak Sudin. Memerintahkan Merdian untuk menyerahkan kado. Ternyata kado itu dalam bentuk uang tunai 100 juta, diserahkan keoada staf Pak Sudin," kata Hatta yang duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Mantan Mentan SYL: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Saat berita ini ditulis belum ada tanggapan Sudin terkait kesaksian Panji dan Hatta itu.

Tribunnews masih mencoba menghubungi Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan