Korupsi di PT Timah
Usut Kasus Mega Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Tak Ada Tekanan dan Pesanan: Berdasarkan Fakta
Mulanya Ketut mengatakan bahwa pihaknya menerima dukungan dari masyarakat untuk mengungkap kasus PT Timah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya tidak dalam tekanan dan pesanan usut kasus PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Mulanya Ketut mengatakan bahwa pihaknya menerima dukungan dari masyarakat untuk mengungkap kasus PT Timah.
"Kita diberikan semangat atau kalau ada data real lebih bagus lagi. Asal jangan ngomong saja. Yang penting semua dukungan kita apresiasi," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Artinya kata Ketut, penyidik tidak ada dalam kondisi tekanan. Tidak ada dalam kondisi pesanan.

"Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Berdasarkan alat bukti yang ada di kejaksaan dan penyidikan," jelasnya.
Kemudian Ketut membantah bahwa kasus PT Timah baru diproses secara serius pasca Pemilu 2024.
"Tidak ada hubungan sama sekali dengan pencapresan, perpolitikan, tidak ada," tegasnya.
Ketut lalu menyinggung kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang awalnya dianggap politisi.
"Karena memang tahun politik pada saat itu. Ketika sekarang selesai, 'Wah ini pasti karena tidak ada dukungan' tidak ada sama sekali. Ini murni penegakan hukum," jelasnya.
Adapun terkait perkara hukum yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam. Ditegaskannya bukan baru sekali ditangani Kejagung.
"Perkara-perkara terkait sumber daya alam ini sudah banyak kita lakukan. Di Sultra juga sama, termasuk di Antam juga kita lakukan penindakan. Jadi nggak ada kaitannya dengan proses politik yang ada di Indonesia ini," tegasnya.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.