PDIP Tuding Golkar Ingin Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto menganggap itu bagian dari tekanan karena PDIP mendorong pengajuan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun UU MD3 bisa diubah dalam sidang pendahuluan di DPR jika mayoritas fraksi di Dewan menginginkannya.
Dalam UU MD3 yang dibuat tahun 2018 itu, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR yang terpilih pada Pemilu.
Enam pimpinan DPR itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap.
Pasal 84 ayat (4) UU MD3 menyebutkan setiap fraksi di DPRdapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Awalnya pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat namun jika musyawarah tidak tercapai maka pimpinan DPR dipilih dengan cara pemungutan suara dan yang mendapatkan suara terbanyak diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 84 ayat (9) UU MD3 menyebutkan pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
Pasal 427D UU MD3 juga disebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
- Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
- Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Organisasi Sayap PDI Perjuangan Fasilitasi Penggalangan Bantuan untuk Korban Banjir Bali dan NTT |
![]() |
---|
Fraksi PDIP Dorong Kepentingan Nasional & Aspirasi Publik dalam Penyusunan RUU Prolegnas Prioritas |
![]() |
---|
Hartanya Minus, Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Disorot KPK, LHKPN Bakal Dicek |
![]() |
---|
Mulai dari Nol Lagi, Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Balik Jadi Sopir Truk, Pamit Hari Ini |
![]() |
---|
Mabuk hingga Bawa Selingkuhan, Karier Moncer Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu di Ujung Tanduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.