Plt Kepala Rutan KPK Terbukti Terima Setoran Rp30 Juta: Dihukum Meminta Maaf Secara Terbuka
Ristanta dijatuhi pelanggaran hukuman etik berat setelah terbukti menerima 'uang tutup mata' lebih dari Rp30 juta, yang bersumber dari para tahanan
Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. Para tersangka diduga memungut dan membagikan uang pungli hingga Rp 6,3 miliar dalam waktu empat tahun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Achmad Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta mendapat jatah setiap bulan Rp 10 juta dari pungli.
Adapun pungutan itu menyangkut pemberian fasilitas seperti penyelundupan handphone, makanan, rokok, dan lainnya.
“AF (Achmad Fauzi) dan RT (Ristanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3). (tribun network/ham/dod)
Supaya Bebas dari Pungli, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi Pasar di Jakarta |
![]() |
---|
Kepala SD di Bekasi Dicopot Gegara Pungut Rp15 Ribu per Siswa, Uang Capek untuk Tanda Tangan Ijazah |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi Dapat Laporan Penyelewengan Dana BOS dan Pungli, Kepala SDN Jaticempaka Dicopot |
![]() |
---|
Perawat Minta Bayaran Rp30 Ribu per Jahitan kepada Pasien BPJS, Ibu: Ingin Anak Saya Cepat Ditangani |
![]() |
---|
Kronologi Demo Ricuh di SMAN 4 Kota Serang, Massa Tuntut Usut Kasus Pelecehan Seksual dan Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.