Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara Terkait Gratifikasi
Kadis PUPR pada periode Gubernur Lukas Enembe itu juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara
Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp 4.595.507.228.
Sedangkan dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Gerius One Yoman menerima gratifikasi senilai total Rp 2.595.507.228.
Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018-2022 kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar.
Nabire Diguncang 116 Kali Gempa Susulan sejak Jumat, BMKG Minta Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Sosok Wigih Hartono, Warga Ponorogo Pegawai Freeport Jadi Korban Tewas Longsor Tambang Bawah Tanah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Wilayah Jayapura Papua Hari Ini Minggu, 21 September 2025: Hujan di Siang Hari |
![]() |
---|
Dua Pekerja Freeport Ditemukan Tertimbun Lumpur, Jenazah Sudah Dievakuasi, 5 Lainnya Masih Dicari |
![]() |
---|
Kondisi Kabupaten Yalimo Sudah Kondusif Usai Kerusuhan, Prajurit yang Terluka Telah Membaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.