Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara Terkait Gratifikasi

Kadis PUPR pada periode Gubernur Lukas Enembe itu juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan proyek di Papua. 

Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp 4.595.507.228.

Sedangkan dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Gerius One Yoman menerima gratifikasi senilai total Rp 2.595.507.228. 

Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018-2022 kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved