Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara Terkait Gratifikasi

Kadis PUPR pada periode Gubernur Lukas Enembe itu juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan proyek di Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman divonis 4 tahun 8 bulan penjara terkait kasus gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Kemudian Kadis PUPR pada periode Gubernur Lukas Enembe itu juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga: Dukung Penguatan Produk Dalam Negeri, Menteri PUPR Kunjungi Pabrik Propan Raya di Tangerang

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4  tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim juga memvonis Gerius untuk membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar pada tenggat waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga: Menteri PUPR Sebut Belum Diajak Bahas Program 3 Juta Rumah

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata Hakim Pontoh.

Vonis demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai bahwa Gerius One Yoman terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam vonis ini, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Untuk memberatkan, Hakim menilai bahwa perbuatan Gerius tak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

"Hal-hal memberatkan: Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Hakim Pontoh.

Kemudian pertimbangan meringankan terhadap putusan Gerius yakni: belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: PUPR dan Tim K3 Turun ke Muara Enim, Selidiki Fly Over Bantaian yang Ambruk

Sebelumnya dalam perkara ini, Gerius One Yoman telah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved