Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Eks Kadis PUPR Papua Mantap Tak Ajukan Banding
Keputusan itu diambil Gerius usai Majelis Hakim membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Gerius tak hanya divonis pidana badan.
Kadis PUPR pada periode Gubernur Lukas Enembe itu juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam pembacaan putusan perkara.
Hakim juga memvonis Gerius untuk membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228.
Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar pada tenggat waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun" kata Hakim Pontoh.
Vonis demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai bahwa Gerius One Yoman terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya dalam perkara ini, Gerius One Yoman telah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp 4.595.507.228.
KPK Panggil Satori, Pejabat BI, dan OJK dalam Pusaran Korupsi Dana Bantuan Sosial |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Pengadilan Thailand Putuskan Thaksin Shinawatra Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun |
![]() |
---|
Mempersiapkan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat, Alternatif Baru Pengganti Penjara |
![]() |
---|
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Dipenjara 1 Tahun, Pada 2023 Tak Jalani Hukuman dengan Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.