Krisis Thailand
Pengadilan Thailand Putuskan Thaksin Shinawatra Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun
MA Thailand memerintahkan mantan PM Thaksin Shinawatra menjalani satu tahun penjara, menghitung masa tinggalnya di rumah sakit.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung Thailand pada Selasa (9/9/2025) memutuskan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman penjara satu tahun.
Kepemimpinan Thaksin Shinawatra ditandai oleh kebijakan populis dan reformasi ekonomi, namun juga diwarnai kontroversi dan tuduhan korupsi.
Thaksin dikenal sebagai pengusaha sukses sebelum terjun ke dunia politik dan mendirikan partai Thai Rak Thai.
Thaksin Shinawatra adalah mantan Perdana Menteri Thailand yang menjabat dari tahun 2001 hingga 2006.
Setelah ia digulingkan melalui kudeta militer pada tahun 2006.
Thaksin Shinawatra menjalani pengasingan selama 15 tahun bukan karena keputusan resmi pemerintah, melainkan sebagai bentuk pengasingan diri untuk menghindari hukuman penjara atas sejumlah kasus hukum yang menjeratnya.
Setelah lengser, Thaksin menghadapi berbagai tuduhan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan, yang kemudian berujung pada vonis delapan tahun penjara.
Alih-alih kembali ke Thailand untuk menjalani hukuman, ia memilih tinggal di luar negeri—termasuk di Dubai dan negara lain—sembari tetap aktif secara politik dari kejauhan.
Sekembalinya dari pengasingan selama 15 tahun pada 2023, Thaksin hanya menghabiskan beberapa jam di penjara sebelum dipindahkan ke rumah sakit karena keluhan jantung dan nyeri dada, yang memicu skeptisisme dan kemarahan publik.
Putusan ini menegaskan bahwa masa tinggal Thaksin di rumah sakit VIP polisi pada 2023 tidak dihitung sebagai bagian dari hukumannya, Bloomberg melaporkan.
Thaksin (76), sebelumnya menghabiskan enam bulan di sayap rumah sakit setelah hukuman delapan tahun yang dijatuhkan karena konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan diringankan menjadi satu tahun oleh raja.
Hukuman terbaru ini menegaskan bahwa masa tinggalnya di rumah sakit VIP tidak sah dan harus menjalani penjara satu tahun penuh.
Baca juga: Dubes Thailand untuk Indonesia Praphan Disyatat: Kuliner Jadi Jembatan Budaya Indonesia–Thailand
Para hakim menilai dia sengaja memperpanjang masa tinggal di rumah sakit meski tidak menderita penyakit serius, dilansir Strait Times.
Dalam sidang, Thaksin terlihat melepas jaketnya dan dibawa ke mobil tahanan.
Melalui akun media sosial X, Thaksin menyampaikan bahwa meskipun kebebasan fisik telah direnggut, ruang pikirnya tetap bebas untuk berkontribusi bagi bangsa dan masyarakat, seperti dikutip dari CNA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.