Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Eks Kadis PUPR Papua Mantap Tak Ajukan Banding
Keputusan itu diambil Gerius usai Majelis Hakim membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman mantap tak mengajukan banding atas vonis 4 tahun 8 bulan penjara di kasus korupsi pengadaan proyek di Papua.
Keputusan itu diambil Gerius usai Majelis Hakim membacakan vonis dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Begitu putusan dibacakan, Majelis memberi kesempatan kepada Gerius untuk berdiakusi dengan tim penasihat hukumnya.
Namun dari diskusi dengan penasihat hukum, terdakwa masih ingin berdiskusi dengan istrinya.
"Bagaimana sikap saudara?" tanya Hakim Ketua, Riantp Adam Pontoh.
"Terdakwa ingin berdiskusi dengan keluarganya, Yang Mulia dan kebetulan istrinya juga hadir di sini," kata penasihat hukum Gerius One Yoman.
Istrinya yang saat itu hadir di ruang sidang pun dipersilakan Hakim untuk duduk di kursi terdakwa, di sebelah Gerius untuk berdiskusi.
Beberapa saat kemudian, Majelis memerintahkan sang istri untuk kembali ke kursi pengunjung sidang.
Dari diskusi dengan istrinya, Gerius kemudian yakin untuk menerima putusan Hakim dalam perkara ini.
"Terima kasih Yang Mulia. Saya sudah koordinasi dengan istri saya. Ini kami terima," ujar Gerius.
Sementara itu, dari pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan bahwa nasib perkara saat ini ada di tangan jaksa penuntut umum.
"Karena alasan formalitas SOP, maka kami akan pikir-pikir dulu," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan yang sama.
"Olehkarena penuntut umum masih pikir-pikir, melaporkan kepada Pimpinan KPK, maka pemeriksaan perkara ini belum inkrah. Maksudnya putusan perkara ini tergantung dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
KPK Panggil Satori, Pejabat BI, dan OJK dalam Pusaran Korupsi Dana Bantuan Sosial |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Pengadilan Thailand Putuskan Thaksin Shinawatra Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun |
![]() |
---|
Mempersiapkan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat, Alternatif Baru Pengganti Penjara |
![]() |
---|
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Dipenjara 1 Tahun, Pada 2023 Tak Jalani Hukuman dengan Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.