"Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut," kata Uli.
Selain itu, lanjut dia, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, kata dia, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan/atau dengan penggusuran/pengusiran paksa.
"Karena hilangnya hak atas tanah akan berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti seperti hak atas tempat tinggal, hak untuk bekerja (mata pencaharian), hak terhadap pangan, determinasi diri, kesehatan, edukasi dan privasi, dan lainnya," kata Uli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.