Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Oknum Polisi yang Gunduli 9 Petani di IKN

Kasus kedua adalah ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran Warga Adat Pamaluan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Dokumentasi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). 

"Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut," kata Uli.

Selain itu, lanjut dia, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, kata dia, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan/atau dengan penggusuran/pengusiran paksa.

"Karena hilangnya hak atas tanah akan berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti seperti hak atas tempat tinggal, hak untuk bekerja (mata pencaharian), hak terhadap pangan, determinasi diri, kesehatan, edukasi dan privasi, dan lainnya," kata Uli.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved