Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kubu Kapolri Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Kasus Firli Bahuri Ditunda Rabu Pekan Depan

Sidang itu ditunda lantaran pihak termohon 2 yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hadir pada sidang perdana hari ini, Rabu (13/3/2024).

Tribunnews.com/Fahmi
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marshinta menunda sidang perdana praperadilan kasus Firli Bahuri karena kubu termohon 2 atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hadir, Rabu (13/3/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait mangkraknya penanganan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.

Adapun sidang itu ditunda lantaran pihak termohon 2 yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hadir pada sidang perdana hari ini, Rabu (13/3/2024).

"Kita tunda 1 minggu sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Maret," ujar Sri Rejeki di ruang sidang.

Selain itu Sri juga menjelaskan bahwa sidang pekan depan itu masih beragendakan pemanggilan terhadap termohon 2.

"Kita tunda persidangan Rabu 20 Maret pemanggilan termohon 2. Kepada pihak yang sudah hadir tidak dipanggil lagi ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (1/3/2/2024) kemarin.

"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat.

Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firl Bahuri sebagai tersangka.

"PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.

Selain itu, para termohon, khususnya Termohon I dan II juga diminta untuk melimpahkan berkas perkara kepada Termohon III.

Hal itu dimaksudkan agar proses hukum segera lanjut ke tahap berikutnya hingga disidangkan.

"Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," katana.

Permohonan demikian diajukan lantaran MAKI menemukan indikasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangani perkara Firli Bahuri.

Menurut Boyamin dalam dokumen praperadilannya, kendala itu karena belum maksimalnya Polri mensupervisi perkara ini lantaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved