KPK Akan Panggil Dirut Nonaktif ANS Kosasih Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.
Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Belum Punya Rencana Panggil Dirut Nonaktif Taspen ANS Kosasih Dalam Waktu Dekat
Ali mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis di tujuh lokasi, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Dia mengatakan barang tersebut akan disita dan diharapkan dapat menjadi bukti untuk menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
"Akan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik," kata Ali.
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.