Senin, 29 September 2025

Tambah Lagi Bos PT Timah jadi Tersangka Korupsi, Sudah 14 Orang Dijerat

Tersangka baru korupsi timah tersebut pernah menjabat Direktur Operasional sekaligus Direktur Pengembangan Usaha di PT Timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa penyidik menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur Operasional sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, ALW, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung. 

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan