Selasa, 30 September 2025

Tambah Lagi Bos PT Timah jadi Tersangka Korupsi, Sudah 14 Orang Dijerat

Tersangka baru korupsi timah tersebut pernah menjabat Direktur Operasional sekaligus Direktur Pengembangan Usaha di PT Timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa penyidik menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur Operasional sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, ALW, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung.

Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan seorang mantan pejabat direksi PT Timah berinisial ALW sebagai tersangka.

Tersangka baru korupsi timah tersebut pernah menjabat Direktur Operasional sekaligus Direktur Pengembangan Usaha di PT Timah.

Penetapan ALW sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksanya sebagai saksi dalan perkara ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup,tim penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik tak menahan ALW sebagaimana tersangka lainnya dalam perkara ini.

Hal itu katena ALW sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan bahwa ALW berperan menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Dia pun disebut-sebut menyetujui perjanjian agar seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Perbuatan itu dilakukannya bersama dengan dua petinggi PT Timah yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter," kata Ketut.

Baca juga: Grace Akui Kader PSI yang Laporkan Ganjar ke KPK

Sebagai informasi, dalam perkara timah di Kejaksaan Agung ini, ALW merupakan tersangka ke-14.

Dalam perkara timah ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

"Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan