Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bappenas Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Bappenas ini pernah dilakukan tim penyidik pada Selasa (16/1/2024).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Kali ini keterangan digali dari seorang saksi yang merupakan penyelenggara negara.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Penyelenggara negara yang diperiksa ialah pejabat dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) tepatnya di bawah naungan Direktorat Transportasi.
"Saksi yang diperiksa berinisial DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI," kata Ketut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Peran Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Bappenas ini pernah dilakukan tim penyidik pada Selasa (16/1/2024).
Saat itu, tim penyidik menggali keteranagn dari Plt Direktur Transportasi pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana yang menjabat pada tahun 2016 berinisial ED.
Kemudian pada Selasa (16/1/2024) pula, tim penyidik turut memeriksa Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko (DJPR) berinisial S.
Selain Bappenas dan Kemenkeu, sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa para penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam perkara ini.
Mulai dari Kepala Biro hingga pejabat Eselon I, yakni Direkur Jenderal di lingkungan Kemenhub telah diperiksa pada November 2023 dan Januari 2024 lalu.
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat alat bukti pada perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.