MK: Pengurus Parpol untuk Jadi Jaksa Agung Harus Mundur dari Partai Minimal 5 Tahun
Gugatan ini diajukan oleh Pemohon Jovi Andrea Bachtiar. Ia mempersoalkan Pasal 20 UU Kejaksanaan RI.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Gugatan ini diajukan oleh Pemohon Jovi Andrea Bachtiar. Ia mempersoalkan Pasal 20 Undang-undang Kejaksanaan RI.
Dalam putusan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca juga: Bantahan Jokowi usai Diisukan Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran di Sidang Kabinet
Selain itu, ia juga menyatakan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, dalam persidangan di gedung MKRI, pada Kamis (29/2/2024).
Suhartoyo kemudian menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung".
Pantauan Tribunnews.com, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi hadir secara lengkap dalam sidang pembacaan Putusan 6/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi
partai politik
pengurus parpol
pengurus partai politik
Jaksa Agung
Undang-undang Kejaksanaan
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
![]() |
---|
Daftar Nama Ketua Umum Partai Politik dan Sekjen di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.