Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dakwaan KPK Bongkar Aliran Uang SYL: Untuk Istri, Umrah, Kurban hingga NasDem

SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dibacakan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/2/2024) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan tersebut diungkapkan bahwa SYL menggunakan uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk banyak keperluan.

Menurut dakwaan, istri SYL dalam periode tiga tahun tersebut turut menikmati uang sejumlah Rp938.940.000.

Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Lebih lanjut, uang senilai Rp992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Eks Mentan SYL Minta Jatah 20 Persen dan Ancam Eselon I Kementan

Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Sementara Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya.

Uang ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.

SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan.

Partai NasDem yang merupakan kendaraan politik SYL disebut jaksa KPK juga turut menerima uang sebesar Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp974.817.493, bersumber dari Setjen, untuk keperluan lain-lain.

Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved