Senin, 29 September 2025

4 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Ketua MK: Seharusnya Dikabulkan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan, Kamis 29 Februari 2024.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan. Hal ini dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XXI/2023, yang dibacakan dalam persidangan, pada Kamis (29/2/2024). 

Sebab, Hakim Guntur Hamzah menyebut, dalam permohonannya para Pemohon tidak mempertimbangkan putusan MK dalam Naskah Akademis dan naskah RUU Kesehatan sebagai landasan yuridis.

"Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena dalam landasan yuridis tidak mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah dalam Naskah Akademis dan Naskah RUU Kesehatan. Sehingga tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim M. Guntur Hamzah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan