4 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Ketua MK: Seharusnya Dikabulkan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan, Kamis 29 Februari 2024.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan. Hal ini dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XXI/2023, yang dibacakan dalam persidangan, pada Kamis (29/2/2024).
Sebab, Hakim Guntur Hamzah menyebut, dalam permohonannya para Pemohon tidak mempertimbangkan putusan MK dalam Naskah Akademis dan naskah RUU Kesehatan sebagai landasan yuridis.
"Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena dalam landasan yuridis tidak mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah dalam Naskah Akademis dan Naskah RUU Kesehatan. Sehingga tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim M. Guntur Hamzah.
Baca Juga
Warga Merauke Ungkap Dampak PSN Food Estate di MK: TNI Bersenjata Hadir, Air Tak Bisa Diminum |
![]() |
---|
Putri Gus Dur dan Aktivis HAM Fatia Masuk Jajaran Nama Pemohon Uji UU TNI yang Ditolak MK |
![]() |
---|
Kasus Cacingan Muncul Lagi, KPAI Soroti Anak Diasuh Orangtua yang Punya Utang dan Candu Gadget |
![]() |
---|
Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
Setelah Uji Formil UU TNI Ditolak MK, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lanjut Uji Materiil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.