Kamis, 2 Oktober 2025

Suami yang Bunuh Istri di Tambora Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Syahduddi mengatakan saat ini D juga sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

TRIBUNWOW.COM
Polisi menetapkan D (42), suami yang membunuh istrinya berinisial S (53) dan meninggalkannya hingga membusuk di kawasan Tambora, Jakarta Barat menjadi tersangka. 

Sementara ada mengarah pembunuhan tapi masih kita dalami menunggu hasil otopsi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Indikasi lain penyebab korban tewas karena dibunuh dijelaskan Andri pasalnya kondisi pintu kamar ditemukan terkunci dari luar menggunakan tali rapiah.

Sampai akhirnya warga yang mencium bau busuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Kemudian dilakukan olah tkp dilihat ada kejanggalan. Mayat itu diduga sudah empat hari meninggal sudah busuk sudah hitam," jelasnya.

Namun untuk kembali memastikan hal itu, pihaknya kata Andri masih terus melakukan penyidikan sambil menunggu hasil otopsi dari jasad korban.

"Proses penyidikan berjalan sambil menunggu hasil otopsi. Karena melihat hasil olah tkp identifikasi ada kejanggalan sehingga kita melakukan penyelidikan lebih mendalam," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved