Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Pengacara Firli Bahuri Sebut Sudah Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Dimana Keberadaan Eks Ketua KPK?

Kuasa hukum Firli Bahuri mengklaim sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta penundaan pemeriksaan di kasus pemerasan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

"Tidak tau (rumahnya kosong). Rumahku berjauhan dengan rumah beliau," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Baca juga: Tetangga Firli Bahuri: Dia Mah Hidup Santai Seolah Gak Ada Apa-apa yang Terjadi

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima gugatan tersebut.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved